MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dalam rangka sosialisasi hak cipta pihaknya telah menggandeng LKMKN, LMK, Dirjen Haki, Kanwil KumHam, maupun anggota dewan untuk bisa hadir ke Kota Medan dalam memberikan penjelasan secara langsung bagaimana mekanisme pelaksanaan sosialisasi HAKI sebenar-benarnya di Kota Medan. Sehingga, ada pemahaman yang sama antara pengusaha dan masyarakat pencipta lagu, baik itu musisi, produsen, serta para pelaku-pelaku pelaksana undang lainnya.

"Tujuannya, agar tidak ada lagi gesekan-gesekan ataupun ketidakpahaman karena pemberlakuan undang-undang yang baru. Oleh karena itu, selagi diadakan sosialisasi ini, kita mengimbau bahwa ada ruang yaitu untuk mediasi. Setelah itu baru diharapkan ada solusi untuk bisa dilaksanakan dan diterapkan di Kota Medan," kata, Kapolrestabes saat memberikan pandangannya pada acara sosialisasi hak cipta pengurusan lagu dan musik bagi pengusaha karaoke di Hotel Grand Aston Medan, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (27/7/2017) sore.

Kombes Sandi juga mengatakan mengenai pelaksanaan undang-undang ini, pihaknya sebagai aparat pelaksana undang-undang akan melakukan tindakan bagi pengusaha karaoke yang membandal untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. "Kita bisa lakukan razia ataupun swepping kepada pemilik karaoke dan pelaku usaha sesuai dengan apa yang dilaporkan," tegasnya.

"Bagi para pelaku usaha karaoke ataupun tempat hiburan yang menggunakan hak cipta orang tanpa izin, dikenakan sanksi administrasi bahkan penjara selama 1 tahun," timpalnya. Sementara itu, PAPPRI SUMUT (Persatuan Artis Pencipta Lagu Penyanyi Republik Indonesia) mengaku mendukung penuh Undang-Undang No.28 ini. Namun mereka juga berharap agar para pejabat pemerintah yang membidangi hal tersebut juga dapat memperjuangkan nasib mereka khususnya dalam hal memperjuangkan honor PAPPRI.

"DPD PAPPRI SUMUT sangat mendukung dengan UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta," ujar Wakil Ketua bidang Teknologi dan Informatika, Dedi Faisal Harahap ini.