MEDAN-Terdakwa Puspa Rina (27) warga Jl Karya Jaya, Medan Johor memberikan kesaksian pada sidang lanjutan 11 kg sabu tak kuasa menahan tangis teringat suami yang ditembak mati petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan., di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Saya teringat almarhum suami saya majelis makanya saya menangis," kata Puspa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar.

Terdakwa yang mengenakan jilbab dan kaca mata ini menyebutkan, keterlibatannya dalam jaringan penjualan sabu yang dilakukan suaminya hanya sekedar mengetahui.

"Saya tahu suami saya bisnis narkoba. Tapi setiap kali saya larang dia pasti memukul saya. Makanya saya tidak berani melarangnya," ujar Puspa.

Puspa juga mengaku pernah diajak sebanyak 2 kali untuk bertransaksi narkoba oleh suaminya.

"Pertama di Indomaret kawasan Asrama Haji, kemudian di atas Jembatan Layang Jamin Ginting yang majelis," bilang Puspa sambil menyeka air matanya.

Untuk mengelabui petugas, sambungnya, sabu tersebut disimpan suaminya di dalam mesin cuci. Sedangkan pekerjaan sehari-hari mereka adalah sebagai penjual mie aceh di Jl Bromo, Medan.

"Saya menyesal yang majelis. Mohon ampuni saya," tukasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sekedar mengetahui, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini berawal dari penyelidikan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada Februari 2017 lalu. Awalnya petugas mengamankan tersangka Ferijal (29) di kawasan Jl Delitua yang merupakan suami Puspa. Dari keduanya petugas mengamankan sabu seberat 2 kg.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Pasri (43) warga Jl Delitua berikut barang bukti sebanyak 7 kg sabu. Namun karena melawan saat ditangkap, Ferijal dan Pasri harus ditembak mati oleh petugas.