MEDAN-DPP Partai Hanura memecat Tuani Lumbantobing dari jabatannya sebagai Ketua DPD Hanura Sumut. Pemberhentian Tuani tertuang dalam Skep/042/DPP-Hanura/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017 yang fotokopianya beredar di kaangan wartawan.

SK DPP Partai Hanura itu ditandatangani Ketua Umum Hanura Osman Sapta dan Sekjen Syarifudin Sudding.

Ketua DPP Hanura Harry Lontung Siregar membenarkan pemecatan Tuani dari kursi Ketua DPD Hanura Sumut.

“Surat (SK-red) itu benar adanya,” kata Harry yang dikonfirmasi Rabu (26/7/2017) malam.

Dikatakan Harry, setelah memberhentikan Tuani, DPP mengangkat Wishnu Dewanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Hanura Sumut serta menunjuk tim pendamping Plt, di antaranya Sally Nasution, Fatomi Assaari, Rufinus Hotmaulana, Benny Rhamdani, dan Harry Lontung Siregar.

“Kepada seluruh jajaran, untuk patuh dan mengamalkan amanah DPP,” tegas mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.

Meski memberhentikan Tuani, namun DPP menegaskan Skep/146/DPP Hanura/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang pengesahan susunan Kepengurusan DPD Hanura Sumut 2015-2020 tetap berlaku, kecuali menyangkut Tuani.

Dalam pertimbangan keputusan disebutkan bahwa Tuani Lumbantobing selaku Ketua DPD telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan azas perjuangan partai, AD/ART, dan kode etik partai serta merugikan nama baik partai, sehingga mengganggu pelaksanaan program, dan kebijakan partai untuk pencapaian visi misi partai.

Tuani belum berhasil dikonfirmasi soal pemecatan dirinya tersebut.