MEDAN - Polrestabes Medan bersama artis ibukota sekaligus anggota DPR RI dan pemerintah melakukan sosialisasi UU No. 28 tentang Hak Cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha. Hal ini dilakukan agar seluruh pengusaha tempat hiburan di Kota Medan saling menghargai hak cipta seniman maupun pencipta lagu yang sering digunakan di karaoke maupun tempat hiburan.

Acara sosialisasi hak cipta pengurusan lagu dan musik bagi pengusaha karaoke ini dihadiri Kasubdit Kemenkumham RI, Siar Haloan Tamba, Sekretaris Komisioner Hak Cipta Lembaga Management Kolektif Nasional LMKN, Dr. Imam Haryanto, Wakil wali Kota Medan, Ir. Akhyar Nasution dan Anang Hermansyah sebagai pengusaha, pencipta lagu, penyanyi sekaligus anggota Komisi X DPR RI dan beberapa organisasi seniman dan pencipta lagu seperti PAPPRI SUMUT (Persatuan Artis Pencipta Lagu Penyanyi Republik Indonesia) serta pengusaha karaoke di Kota Medan.

"Sampai saat ini, kendalanya adalah, kurangnya sosialisasi terhadap seluruh pemilik karaoke. Selama ini, kita sebagai pencipta atau musisi sangat banyak dirugikan dengan beredarnya hasil karya kita di tempat hiburan yang diputar tanpa izin penciptanya," sebut anggota Komisi X DPR RI yang membidangi Parawisata saat gelar sosialisasi di Hotel Grand Aston Medan, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (27/7/2017) sore.

Untuk itu, sambung Anang yang turut ditemani istrinya, Asyanti, bahwa setiap para pelaku usaha maupun musisi dan pencipta, harus menjadi anggota LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dengan mendaftarkan diri.

Dirinya juga berharap agar undang-undang ini juga dipahami bagi para pengusaha karaoke.

"Kita gak mau menjadi seperti apa yang dialami Mbak Inul (Pedangdut Inul Daratista) karena digugat mengenai hak cipta, bisa bangkrut pengusaha karaoke kalau dituntut. Maka dari itu, harapannya di Medan agar Wali Kota mengeluarkan peraturan tentang hal ini. Semua sudah diatur di dalam UU ini dan harus segera diimplementasi," harapnya.