MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Timur menembak seorang residivis pelaku jambret. Hal itu dilakukan petugas karena pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan timur itu melakukan perlawanan saat berupaya kabur pada pengembangan kasus. Informasi dihimpun GoSumut, Selasa (25/7/2017), residivis yang ditembak tersebut ialah Deka Kinana (34) penduduk Jalan Sentosa Lama Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan.

Sedangkan sebagai barang bukti, dari tersangka petugas menyita Honda Vario plat BK 5718 AGO dan sepotong kaos yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Made Yoga yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban Novita Laeren Andriyanti boru Manurung (30) dan Henny (31) keduanya warga Jalan Jambi Medan yang menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan HM Yamin Medan persisnya di depan ATM RSUD Dr Pirngadi yang kehilangan emapt unit telepon genggam.

"Dari laporan korban, kita tindaklanjuti dan kita ambil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi," kata Yoga.

Kemudian, lebih lanjut dijelaskannya, dari rekaman CCTV itu, petugas mengetahui ciri dan identitas tersangka.

"Selanjutnya, kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan ketika tengah berada di kediamannya," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Timur ini menyebutkan, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat berusaha kabur ketila dilakukan pengembangan kasus.

"Awalnya kita mau lakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lainnya yakni, Enggar dan Mangku (DPO) keduanya telah kita ketahui ciri-cirinya. Tapi tersangka sempat berusaha kabur, akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Selain itu, Yoga mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis dan spesialis penjambretan di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

"Dia ini sudah lama menjadi target kita. Yang bersangkutan residivis pada tahun 2004 dan 2012 terlibat kasus yang sama dan 363 bongkar rumah. Dari pengakuannya, dia kerap beraksi di Jalan Madong Lubis, Jalan Jambi, Jalan HM Yamin, Jalan Sutomo Simpang Thamrin, Jalan Sekip, Bundaran Adipura dan Jalan Putri Hijau. Hasilnya digunakannya untuk narkoba dan foya - foya di tempat hiburan malam," ungkapnya.

Yoga menambahkan, bahwa pihaknya kini tengah memburu dua tersangka lainnya.

"Masih kita kembangkan. Untuk tersangka dijerat Pasalnya 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," tambah Yoga.

Sementara itu, sang resedivis yang sesekali merintih kesakitan akibat timah panas bersarang di kakinya mengaku bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk narkoba dan berfoya - foya di tempat hiburan malam.