MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melayangkan pemanggilan terhadap TFK, Direktur PT Shalita Citra Mandiri sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemprov Sumut tahun 2015. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (15/7/2017, mengatakan, pemanggilan tersangka TFK, merupakan pemanggilan yang kedua.

Sebab, dalam pemanggilan pertama pada Kamis (20/7/2017) yang dilakukan oleh Kejati Sumut, tersangka tidak bersedia hadir atau mangkir.

"Pada pemanggilan kedua itu, diharapkan tersangka TFK dapat hadir, kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Kejati Sumut," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersangka untuk membantu proses penyidikan kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.

Sebalumnya, Kejati Sumut sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni BS, Direktur PT Proxima Convex yang ditahan pada Kamis (20/7) setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama lima jam.

Kemudian RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo yang ditahan Kejati Sumut pada 10 Juli. Tersangka diperiksa tujuh jam, dan selanjutnya digiring petugas Kejati Sumut ke sebuah mobil yang telah dipersiapkan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Penahanan kedua tersangka di Rutan Medan, untuk kepentingan penyidikan agar lebih memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bapemas Provinsi Sumut senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015.

Ketiga tersangka itu, berinisial TFK, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan BS, Direktur PT Proxima Convex.

Dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Pemprov Sumut.

Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.

Penyaluran dana sosialisasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan tersebut. Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa 30 lebih saksi.