MEDAN - Tim kuasa hukum ‎Siwaji Raja alias Raja Kalimas, tersangka dugaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, untuk kali keduanya mengajukan Pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Iya benar, Raja melakukan Prapid. Tergugat satu Polrestabes Medan dan tergugat dua kita dari Kejari Medan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, Minggu (23/7/2017).

Dengan ini, Taufik sudah menginstruksikan sejumlah jaksa dari tim JPU Raja, untuk menghadapi Prapid tersebut di PN Medan.

"Sudah ada, JPU saya tujuk untuk menghadapi Prapid itu," kata Taufik.

Untuk Prapid ini, tim kuasa hukum Raja menggugat Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Gugatan dilayang tersebut, mengenai penahanan terhadap Raja yang dilakukan Polisi dan pihak Kejaksaan.

Atas Prapid diajukan tersebut, tidak membuat pihak Kejari Medan untuk segera mengadili Raja Cs. Pasalnya, surat dakwaan Raja bersama tersangka lainnya, yakni‎ Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis sudah rampong dan secepatnya dikirim ke PN Medan.

"Sembari itu semua, surat dakwaan seluruh tersangka akan kita sampaikan ke PN Medan dalam waktu dekat ini," katanya.

Sementara itu, ‎Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan Prapid diajukan tim kuasa hukum Raja. Begitu juga, sudah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan Prapid tersebut.

"Hakim tunggalnya, pak Morgan. Kemudian, sidangnya Rabu (26/7/2017) mendatang," tutur Erintuah Damanik.‎

Untuk saat ini, Raja cs sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.‎ Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelumnya, pada pengajuan Prapid pertama di PN Medan. Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh pengajuan Prapid prihal penetapan tersangkan, penyidikan dan penahanan Raja.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Raja) tidak sah dan tidak mengikat, " ujar hakim Erintuah di PN Medan, Selasa (14/3/2017) lalu.

Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan‎.