LABUHANBATU - Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 41 tersangka narkoba selama 24 hari terakhir atau sejak 1 Juli 2017. Dari 41 tersangka itu, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 191,9 gram, ganja 588,86 gram, pil extasi 15 butir dan uang tunai sebesar Rp2.055.000. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Senin (24/7/2017) mengatakan, 41 tersangka yangdiamankan tersebut berasal dari 36 perkara kasus tindak pidana narkoba yang ditangani sekitar 3 pekan terakhir.

"Jumlah pengungkapan ini cukup signifikan," ujarnya saat memberi paparan kepada wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, banyaknya jumlah tersangka yang diamankan itu tak lepas dari keaktifan personel Satnarkoba dan peran serta masyarakat.

"Maka kita sudah berulangkali menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera mengadakan panti rehab untuk mengobati korban-korban narkoba di daerah ini," jelasnya.

Menurut Kapolres, maraknya peredaran narkoba tersebut juga tidak terlepas dari kondisi geografis daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai jalur perlintasan. Sehingga, katanya, banyak bandar narkoba dari luar daerah yang mengedarkan barang haram tersebut ke Labuhanbatu.

"Ini yang akan kita antisipasi," tandasnya.