MEDAN - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran tentang pembelian buku bekas teks pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018. Kepala LPMP Sumut Afrizal Sihotang menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah terkait kontrak payung E-Katalog buku kurikulum 2013 yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2017.

Sehubungan dengan itu, sambung dia, pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10 pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless. Penggunaan itu dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

Lanjut Afrizal, pelaksanaan belanja daring (online shopping), wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.

"Daftar penyedia yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut CV Cakrawala Harapan Jaya, PT Jepe Press Media Utama, PT Gramedia, PT Intan Patiwara, PT Masmedia Buana Pustaka, PT Mulia Kencana Semesta, PT Pesona Edukasi, PT Sarana Pancakarya Nusa, PT Temprina Media Grafika dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri," paparnya, Senin (24/7/2017) .

Tata cara pembelian buku ini sendiri telah diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 2 Juli 2016 dengan tautan https://dikdasmen.kemdikbud.go.id/indeks.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/. Sayangnya, saat ditelusuri, Senin (24/7/2017) informasi tersebut sudah tidak tersedia lagi.