PADANGSIDIMPUAN - Masih ingat kasus kekerasan yang dialami SH (24), warga Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan beberapa bulan lalu? Ternyata sampai hari ini pihak kepolisian belum juga berhasil menangkap pelakunya yang merupakan seorang wanita berinisial SB alias I (22) warga Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan kasus ini sudah hampir dua bulan ditangani pihak Polres Kota Padangsidimpuan.

"Saya sudah membuat laporan atas insiden yang saya alami dengan bukti LP nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP. Polisi adalah sebagai penganyom dan pelindung masyrakat. Kepada siapa lagi aku harus melapor terkait masalah kekerasan yang saya alami ini, Bang" tutur SH sedih, Minggu (23/07/2017).

Dia pun berharap kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy mendengarkan keluhannya ini.

"Bila perlu aku akan temui beliau, karena Bapak Kapolres juga saya dengar orang yang peduli sama orang lemah seperti saya ini," ucapnya dengan berlinang air mata.

Karena sebelumnya, usai membuat laporan dan visum, beberapa saksi dan dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada berita sebelumnya, dirinya mengaku dianiaya dan diserang seorang wanita berinisial SB (22) dengan cara memukulkan batu ke kepala korban di tempat usahanya Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Setelah mendapat tindak kekerasan dari wanita tersebut, korban pun pingsan serta dilarikan warga sekitar ke RSUD Kota Padangsidimpuan karena mengalami pendarahan di bagian kepala.

Sebelum mendapat tindakan penganiayaaan dan kekerasan, korban ternyata sering mendapat teror secara langsung dari pelaku, dengan mengucapkan kata-kata kotor. Dirinya juga kerap mendapat teror dari pelaku dari media sosial, facebook dan dituduh mengganggu suami pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi mengatakan, berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara.

"Karena sudah melakukan tindak kekerasan dan pelaku juga kita jadikan tersangka.dan dalam waktu dekat akan kita tangkap," jelasnya.