LABUHANBATU - Seorang pria berinisial HT (51), diamankan personel kepolisian dari Polsek Panai Tengah di kediamannya di Dusun Bulu Tolang, Desa Sei Sarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/7/2017) malam kemarin. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 12 bungkus ganja kering siap edar.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Mhd Basyir, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi yang diterima pihaknya tentang adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja.

Mendengar informasi itu, tim buser Polsek Panai Tengah langsung terjun ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Meski memakan waktu yang cukup lama karena jarak tempuh TKP cukup jauh, namun petugas berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.

"Saat menerima informasi, anggota langsung melakukan pengintaian kegiatan pelaku pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 20.00. Akhirnya tim langsung melakukan pengecekan di rumah pelaku berinisial HT (51) dan dalam pengeledahaan itu polisi berhasil menemukan 12 bungkus diduga berisikan daun ganja kering siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam pot bunga berwarna hitam," jelas Kapolsek.

Kini, tersangka sudah diamankan ke Polsek Panai Tengah, dan pelaku akan dikirim ke Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.