LABUHANBATU - Setelah dua hari diburon polisi, pelaku penikaman terhadap Raden Surbakti Harahap (40) Warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian Polres Labuhanbatu, Jumat (21/7/2017) sekira pukul 14.00. Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, pelaku yang diketahui bernama Hasbulah Daulay (38) alias Sangkot, telah diminta aparat kepolisian untuk segera menyerahkan diri.

"Pelaku Hasbulah Daulay (38) alias Sangkot, Warga Desa Tanjung medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, selama dua hari bersembunyi usai peristiwa itu, di rumah mertuanya di daerah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pelaku mendatangi kantor polisi untuk mengakui kesalahannya setelah kita minta segera menyerahkan diri," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelau sudah lama menaruh dendam kepada korban karena selalu diteror dan mencari-cari kesalahan Sangkot yang bekerja di perusahaan swasta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya.

Saat pelaku hendak menuju ke tempat kerjanya, Rabu (19/7/2017) kemarin, tak sengaja dia melihat mobil korban sedang parkir di warung nasi milik Sutrisno tepatnya di Blok 1X, simpang Toulan. Saat itulah pelaku hilang kendali karena emosi sudah membuncah dan akhirnya tersangka menghentikan sepeda motornya 1 km dari tempat korban.

Saat itu pula, pelaku mencari pisau yang dulu pernah dibuangnya di daerah tersebut. Setelah mendapat pisau yang dicari, tersangka mencari korban dan menikam korban sebanyak 4 kali. Namun hanya sekali yang berhasil mengenai korban di bagian lambung sebelah kiri.

"Setelah menikam korban, tersangka langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil HP dan membawa istrinya untuk dititipkan ke tempat mertuanya di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil interogasi sementara, motif pelaku adalah dendam karena korban selalu mencari kesalahan tersangka," ungkap Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 buah pisau dan sepasang pakaian milik korban.