MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut dan DPD Organda Sumut melakukan rapat pembahasan taksi online di Ruang Rapat Kantor Dishub Sumut.

Dalam rapat itu, disepakati akan dilakukan penertiban taksi online yang tidak berizin.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Antony Siahaan dan Kadishub Kota Medan Renward Parapat bersama jajaran Ditlantas Dishub Sumut. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan Dishub dan Ditlantas Polda akan segera menertibkan taksi online di lapangan yang tidak berizin.

"Jadi, saat ini ada sekitar 800 dari lima perusahaan yang sudah mengurus izin. Sedang proses semuanya. Kan itu bertahap ada lagi nanti dari daerah. Lihat di daerah juga, prosesnya bertahap itu. Ada juga uji speksi nanti," kata Antony Siahaan.

Antony juga menjelaskan, dengan uji speksi itu juga nanti akan menjadi dasar perizinan lain akan diterbitkan termasuk dari izin operasinya. Semuanya, diminta untuk dipatuhi oleh supir taksi online.

"Termasuk juga soal STNK atas nama perusahaan itu juga nanti bertahap saat urus perpanjangan plat nomor polisi. Semua diproseslah," ujarnya.

Antony menjelaskan, kesepakatan dalam rapat itu jelas menyatakan bahwa Dishub bersama Ditlantas akan segera melakukan penertiban. Penertiban akan dilakukan jika setelah 800 unit sudah dikeluarkan.

"Kan sudah jelas di dalam rapat tadi. Bersama-sama nanti," jelasnya