MEDAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut telah membayar klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 17,05 miliar pada paruh pertama tahun ini.

Angka yang cukup besar ini yakni sekitar 4.092 kasus kecelakaan kerja terjadi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis mengungkapkan, dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa tingkat kesadaran pekerja, terutama dalam hal keselamatan kerja masih sangat rendah.

"Jumlah kasus atau klaim yang mencapai lebih dari 4.000 itu sudah menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan kerja di Sumbagut masih cukup tinggi," katanya.

BPJS Wilayah Sumbagut sendiri membawahi 11 unit kerja atau kantor cabang di wilayah Sumut dan Aceh. Adapun jumlah klaim terbanyak terjadi di Kantor Cabang Medan Belawan senilai Rp 6,76 miliar dengan 1.094 kasus, Kantor Cabang Tanjungmorawa sebesar Rp 4,49 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.218 kasus dan Kantor Cabang Medan Kota sebesar Rp 6,39 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 484 kasus.

Dijelaskannya, dengan data yang ada, maka jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Medan mencapai kira-kira 15 kasus tiap hari. Ada kemungkinan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Medan cukup tinggi karena selain sebagai kawasan industri, saat ini proses pembangunan infrastruktur dan properti tengah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Begitupun, tambah Umardin, dengan jumlah kasus yang tinggi itu, pihaknya mengimbau para pekerja dan pemilik perusahaan untuk lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Apalagi, angka itu baru berdasarkan jumlah pekerja yang mengajukan klaim. Ada kemungkinan kasus kecelakaan kerja yang terjadi lebih banyak dari yang terdata saat ini," tambahnya.

Dengan fakta yang didapat dari realisasi pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang tinggi tersebut, semua pihak mulai dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan, asosiasi perusahaan sampai pemerintah setempat perlu menggencarkan kembali kampanye K3 di perusahaan-perusahaan diiringi pengawasan yang lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Budi Pramono menambahkan, tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu sistem manajemen K3," kata Budi.