MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ‎penyelenggara Pilkada serentak 2018 dapat segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. ‎"Kita minta kepada kepala daerah agar menyegerakan NPHD agar KPU bisa leluasa mempersiapkan dan menjalankan tahapan Pilkada. Sebab semakin lambat penandandatanganan NPHD ini maka dikhawatirkan akan mengganggu persiapan dan tahapan Pilkada yang tengah dikerjakan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang akan menggelar Pilkada serentak 2018," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai membuka dan memberikan pembekalan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Sumut dengan KPU kabupaten/kota‎ di aula KPU Sumut, Kamis (20/7/2017).

Meski demikian, ia mengakui kalau sesuai jadwal dan tahapan Pilkada yang ada dalam PKPU No. 1/2017 penandatanganan NPHD paling lambat ‎27 September 2018. Tetapi, ungkapnya, beberapa waktu lalu KPU RI berkoordinasi dengan Mendagri meminta kepala daerah provinsi, kabupaten/kota yang menggelar Pilkada agar segera menyelenggarakan penandatanganan NPHD.

Hasilnya Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada paling lambat NPHD ditandatangani akhir Juli 2017 ini.

"Kami berharap sebelum akhir Juli ini Pemprovsu sudah menandatangani NPHD dengan KPU Sumut," tukasnya.