MEDAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sunggal. Keduanya yang tercatat sebagai warga Kota Medan ini diringkus dari Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia. Keduanya yakni SY (37) penduduk Jalan Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda No. 1,6 Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1,8 kilogram narkotika jenis sabu," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7/2017).

Tatan menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masayarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Tersangka yang pertama kali ditangkap ialah SY. Dari tangannya, petugas menyita 8 ons sabu," jelas Tatan.

Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 1996 ini menerangkan, petugas langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil menyita satu kilogram sabu.

"Dari nyanyian SY, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL alias U yang merupakan narapidan Lapas Tanjung Gusta dan BCL melalui perantaraan AN," terang Tatan.

Tatan mengungkapkan, pelaku AN berhasil dibekuk setelah SY memberikan nomor teleponnya.

"Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami keterkaitan narapidana tersebut dengan jaringan narkotika para tersangka," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Mio Suol plat BK 4231 ADP, Mio GT plat BK 6797 ADY, timbangan elektirk, plastik klip kosong, dan alat pengepres plastik.

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.