PADANGSIDIMPUAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial NR (50) warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 4, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terhadap seorang bocah AS (8), beberapa waktu lalu, masih jalan di tempat. Meski korban sudah membuat laporan kepolisian STPL/284/VI/2017/SU/PSP, yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing, sampai sekarang polisi belum memeriksa pelaku penganiayaan tersebut.

Untuk kesekian kalinya ibu korban RS (37) bersama keluarga korban mendatangi Yayasan Burangir guna meminta bantuan hukum untuk mendapat keadilan dalam hal penyelesaian kasus tersebut. "Kita meminta kepolisian agar segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," keluh ibu korban, Rabu (19/7/2017).

Apalagi, kata dia, pasca pelaporan yang mereka lakukan berbuntut panjang. Mereka acap kali mendapatkan kata-kata sindiran dan caci maki dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Juli Herniatman Zega (Divisi Advokasi Yayasan Burangir) yang dijumpai GoSumut, menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Kita meminta kepolisian segera bertindak cepat menangani proses kasus ini supaya pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," jelas Juli.

Dirinya juga sempat menghubungi Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Ida Mery. Dalam perbincangan itu, pihak kepolisian segera menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pelaku.

"Kita akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban karena ini masa depan bangsa dan supaya jangan terjadi hal serupa bagi anak-anak lainnya," tambah Juli.

Dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa, pemerintah saat ini sudah tegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang tindakan bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan regulasi yang sudah ada.

"Polisi diharahapkan dapat menjalankan regulasi tersebut," uturnya.

Sekadar mengingatkan, tindakan penganiayaan terhadap AS dilakukan akibat NR menuduh AS menembaknya dengan senapan mainan di depan sebuah warung di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 4, Kelurahan  Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Minggu (25/6/2017) yang lalu.

Akan tetapi, hal yang dituduhkan oleh NR terhadap AS tidak terbukti karna AS sendiri tidak memiliki senjata mainan seperti yang dituduhkan NR.