ASAHAN - Firman Syahputra (21) warga Dusun V Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Asahan, ini ditangkap polisi karena memiliki 2,5 gram sabu. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus klip besar berisi butiran putih bening diduga sabu seberat lebih kurang 2,5 gram, 50 klip plastik kosong, 1 unit handphone (HP), uang Rp 452 ribu dan 1 buah botol plastik putih.

Kapolsek Prapat Janji, AKP Zulhajri dikonfirmasi GoSumut, Rabu (19/7/2017), mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Asahan tepatnya di Polsek Prapat Janji. Kemudian tim Unit Reskrim diperintahkan untuk turun melakukan penangkapan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S'Gurusinga langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu.

"Saat kita gerebek di depan warung di lokasi itu barang bukti dipegang tersangka di tangan kirinya di dalam botol plastik," ujar Kapolsek

Adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip besar berisi butiran putih bening diduga sabu seberat lebih kurang 2,5 gram, 50 klip plastik kosong, 1 unit handphone (HP), uang Rp 452 ribu dan 1 buah botol plastik putih.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.