LABUHANBATU - Lembaga DPRD Labura tercoreng. Ini terjadi setelah salah seorang anggota Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara, Syahmuda Sipahutar, dilaporkan Paian Nainggolan (46) salah seorang warga Desa Simpang Marbau, ke pihak Polres Labuhanbatu sebagai pelaku penipuan sesuai dengan No Laporan /1230/VII/2017 /SU/RES-LBH, Selasa (18/7/2017). Aksi penipuan yang dilakukan politisi partai Golkar itu berawal saat pelaku meminjam uang sebesar Rp 65 juta dengan tiga kali peminjaman.

"Pada bulan Mei dia meminjam uang sepuluh juta rupiah dengan alasan ada keperluan, dan di bulan Juninya pelaku kembali meminjam uang sebesar lima puluh juta rupiah, katanya untuk biaya anaknya masuk ke Akademi Kepolisian dan akhir bulan Juni itu dia kembali meminjam sebesar lima juta, katanya untuk pengurusan jual beli tanah, karena kami sudah lama berteman dan dia pun seorang anggota dewan saya tidak ada menaruh curiga sedikit pun. Namun beginilah selama dua tahun lamanya saat diminta pelaku kerap ingkar janji," kata Paian di Mapolres Labuhanbatu.

Kesabaran Paian pun pecah dikarenakan tidak adanya itikad baik dari syahmuda untuk melunasi hutang-hutangnya. Hingga akhirnya, korban pun lebih memilih menempuh jalur hukum.

"Ya mau gimana lagi? Sudah segala upaya saya lakukan agar beliau melunasi hutang-hutangnya namun tidak ada respon baik darinya," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani membenarkan laporan pengaduan tersebut.

"Ya, masih dalam proses penyelidikan," kata Viktor.

Terpisah, Seketaris Dewan DPRD Labuhanbatu Utara, Lokot Hasibuan membenarkan bahwa Syahmuda Sipahutar merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari komisi A.

"Iya beliau merupakan anggota DPRD (Labura)," ujarnya.

Begitupun, Lokot tidak mengetahui pasti terkait masalah pribadi yang sedang dihadapi oleh politisi dari partai Golkar tersebut.

"Kalau masalah itu saya tidak mengetahuinya," akunya.