LABUHANBATU - Kasus dukun 'sakti' pasangan suami istri (pasutri) bermotif pengobatan alternatif mampu membuang roh jahat dan mengembalikan keperawanan, akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres Labuhanbatu, Selasa (18/7/2017). Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, mengatakan, modus operandi pelaku yakni menjanjikan untuk mengembalikan keperawanan dengan cara menggauli korbannya.

Pasutri Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, berhasil mengelabui 6 wanita dalam satu keluarga terdiri dari orangtua, anak dan menantu.

"(Jadi pelaku ini) sudah delapan belas bulan berlangsung praktiknya. Motivasi tersangka Edi melakukan pencabulan karena ketertarikan atau nafsu," ungkap Kasat.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan prakteknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Dan, tersangka Yuliana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktek pencabulan terhadap para korban.

"Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Kejahatan ini, kata Kasat, terungkap ketika orangtua kedua korbannya yang masih bersekolah merasa curiga dengan kondisi anak mereka.

"Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak polisi," tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.

Kedua tersangka pun diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.