SERDANG BEDAGAI - Tiga pelaku pencurian AC milik Pdt Hairul Gultom warga Dusun 5, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Firdaus dari tempat berbeda, Senin (17/7/2017) pagi kemarin.

Ketiga tersangka yang diciduk diantaranya Yusrizal alias Ongko (47), Dana Kesuma alias Temon (18) dan Fauzi Marwan alais Teleng (23) yang ketiganya merupakan warga Dusun 3 Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Sergai.

Selain meringkus ketiga tersangka, Polsek Firdaus menetapkan Surya alias Bedul (23) warga yang sama dan Beni (25) masuk Daftar Pencari Orang (DPO) atas kasus yang sama.

Informasi yang diterima, malam itu Ongko cs masuk ke dalam rumah pdt Hairul Gultom kemudian mereka membuka dua unit ac di ruang tengah, Sabtu (17/6/2017) sekira pukul 03.00.

Setelah berhasil mencuri, kedua ac tersebut mereka jual kepada Beni dengan harga Rp 600 ribu. Hasil penjualan ac mereka bagi-bagikan dan uangnya untuk foya-foya.

Sialnya, saat mencuri ac tersebut salah satu hape pelaku jatuh di dalam rumah sehingga pemilik rumah melaporkan kejadian itu ke Polsek Firdaus dengan menyerahkan barang bukti hape milik pelaku.

Berdasarkan barang bukti hape tersebut Kapolsek Firdaus AKP Endah Tarigan berhasil menyelidiki siapa pelaku dan meringkus para pelaku dari tembak berbeda.

Temon mengaku, dirinya hanya ikut mengambil AC kemudian membawanya dengan menggunakan kereta Yamaha Mio BK 5234 NAL untuk dibawa kepada pembelinya.

“Mereka mencuri aku cuma membawa AC tersebut naik kereta,” kilah Temon.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Endah Tarigan mengatakan, tertangkapnya para pelaku setelah pemilik rumah berhasil menemukan salahsatu hape milik pelaku jatuh dirumah korban.

“Dari hape tersebut kita berhasil meringkus tersangka. Selain itu kita akan memburu kedua pelaku masuk DPO,” terang Kapolsek.