MEDAN - Rudi Bernhard Aritonang, rekan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea, (62) mengakui terdakwa menghina Islam kepada rekannya atas kasus penistaan agama. Hal itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2017).

Keterangan Rudi terpaksa dibacakan JPU lantaran berhalangan hadir. Pada keterangan saksi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, saksi menyebutkan terdakwa menceritakan masalahnya tersebut.

"Gawat aku. Sebentar lagi dimatikan dan dikuliti aku ini. Aku menghina Islam," demikian keterangan saksi menirukan ucapan Anthony.

Kepada saksi, Anthony menceritakan, sebelumnya disarankan salah seorang putrinya untuk membuang saja telepon seluler yang dia gunakan untuk mengeposkan tulisan penghinaan terhadap agama Islam tersebut. Namun akhirnya, benda elektronik tersebut dititipkan kepada saksi.

"Selanjutnya timbul ide terdakwa untuk melaporkan handphone itu hilang ke Polsek Medan Baru," ujar saksi dalam keterangannya.

Tidak itu saja, terdakwa selanjutnya mengajak temannya itu ke warung internet untuk mengkonsep ucapan permintaan maaf.

"Karena penglihatan terdakwa kurang jelas, saya diminta mengetik permohonan maaf itu," beber saksi lagi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.

"Keterangannya mirip," ucapnya singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya keterangan Rudi Bernhard Aritonang akan disampaikan pada sidang Kamis (13/7) lalu. Namun, karena hakim Erintuah Damanik berhalangan, sidang ditunda.

Ucapan permohonan maaf tersebut di-posting (ditayangkan) melalui akun media facebook terdakwa yang sebelumnya dipakai untuk menulis kalimat penghinaan agama.

"Akun facebook yang sebelumnya disebut di-hack (diretas) itu yang dipakai untuk menyampaikan permohonan maaf," ucap Sindu.

Sekadar informasi, Anthony ‎Hutapea didakwa melakukan penghinaan terhadap agana Islam lewat tulisan di akun facebook miliknya dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.