MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan menuntut Budi Santoso alias Budi Bewok, Meski mengalami gangguan kejiwaan, atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 20 Juli 2017, mendatang.

"Tetap kita tuntut melalui Jaksa Penuntut Umum, minggu depan. Sidangnya di PN Medan, setiap hari Kamis‎ setiap pekannya," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian‎.

Sumanggar mengatakan ‎alasan pihak jaksa tetap menyidangkan Budi Bewok, karena selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Saat ditangkap polisi hingga pelimpahan tahap dua kondisinya (Budi Bewok) normal. Kita juga cek kesehatannya juga sehat keseluruhannya. Kita tidak bodoh untuk mengadili orang secara fisik dan kesehatannya," ungkap Sumanggar.

Begitu juga, saat sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan dakwaan juga normal seperti terdakwa pada umun sikapnya mengingkuti sidang.

"Jadinya, Kamis kemarin, 13 Juli 2017 itu, agenda tuntutan sidang ke-3. Karena, kondisinya seperti itu. Kita tunda lah, kita lanjut minggu depan," tutur Sumanggar.

Dia mengungkapkan sudah mendapatkan informasi dari pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, tempat Budi Bewok ditahan. Bahwa ia sudah bersikap diluar orang normal‎.

"Kita diinformasikan juga oleh pihak Rutan atas kondisi dan sikapnya itu. Tapi, kita lihat kedepannya lah," ucapnya.

Selama tidak ada penetapan atau keputusan penghentian perkara dari Ketua Majelis atas perkara narkoba dengan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan. Pihak Kejaksaan tetap melakukan penuntutan hukum kepada Budi Bewok.

"Karena, kondisi terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hakim tidak ada memberikan penetapan (penghentian perkara), kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tetap mengikuti persidangan itu. Semua itu, ada wewenang dari majelis hakim," kata Sumanggar.

Untuk diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Disisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipindahkan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur didalam ‎Pasal 44 KUHPidana.

Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak tiga kali di PN Medan.