MEDAN - Petugas Polsek Hamparan Perak mengamankan tersangka pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam. Tersangka diketahui berinisial R (37) warga Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, ini telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan plat kendaraan BK 4760 ABI di Desa Klambir V Kampung. Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution kepada wartawan Minggu (16/7/2017) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban di Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, kemudian petugas langsung mengecek tkp dan mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku.

Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka R yang awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Pada kesempatan itu Polsek Hamparan Perak juga mengamankan tersangka H (23) yang turut membantu pelaku menyembunyikan barang hasil curian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka H, dirinya mengakui mengenal tersangka R dan mengetahui sepeda motor yang dititipkannya adalah hasil pencurian," ujar Kapolsek Hamparan Perak.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, serta kami juga mengupayakan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor ini," imbuhnya.