MEDAN - Personel kepolisian dari Polsek Sunggal memboyong Dedy Christian Sitorus (29) ke sel tahanan mapolsek. Dari tangan penduduk Jalan Cangkir No. 43, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, ini petugas mengamankan satu pipet dan kaca pirek berisi sabu sisa pakai di sekitar rumahnya. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (15/7/2017) membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah terkait akitifitas pelaku," kata Kompol Daniel.

Diungkapkannya, setelah memperoleh informasi berharga itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Saat diperiksa, petugas menemukan kaca pirek dan pipet berisi sabu sisa pakai," ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, petugas yang melakukan pengembangan mendapatkan satu alat hisap sabu di kediaman tersangka.

"Dari kediamannya, petugas menemukan bong," tambahnya.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, tersangka dijerat denfan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.