MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dikabarkan telah menangkap gembong narkoba bersama jaringannya di kawasan Kec Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/7/2017) pagi tadi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba yang disita berupa sabu-sabu seberat 40 kilo gram (kg).

Informasi yang diperoleh, penangkapan yang dilakukan petugas ketika jaringan narkoba kelas kakap tersebut sedang mampir untuk sarapan di warung depan Lapangan Sergai Walk samping SPBU.

“Penangkapan yang dilakukan oleh BNN dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Aku tahunya pertama kali dari tetangga. Saat itu dibilang warungku ramai kali. Itulah aku datang langsung ke warung dan kemudian udah ramai,” ujar Ijah pemilik warung kepada wartawan.

Diutarakannya, semula dia tak dikasih mendekat ke warungnya. Namun, setelah dikasih tahu kalau pemilik warung itu adalah dia akhirnya diperbolehkan.

“Karena masih pagi, di warungku yang kerja anggotaku. Itulah yang ditangkap ada tujuh orang kalau enggak salah dan mereka sarapan di warungku. Seingatku, satu orang ada yang kena tembak,” sebut Ijah.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto membenarkan bahwasanya ada anggota BNN pusat yang melakukan penangkapan di kawasan Perbaungan. Sayangnya, Andi enggan menjelaskan lebih jauh.

“Ya, memang dari BNN yang melakukan penangkapan. Lengkapnya saya belum bisa kasih tahu,” kata Andi yang dihubungi melalui sambung ponselnya.

Sementara, Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin mengakui bahwa penangkapan gembong narkoba tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 40 kilogram.

Namun, lagi-lagi pihak BNNP Sumut tak mau berbicara banyak untuk menyebutkan identitas para pelaku. Alasannya, penangkapan tersebut dilakukan BNN pusat dan pihaknya hanya membantu.

“Iya benar, nanti pastinya dari BNN Pusat yang rilis,” cetus Agus.