MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Baru menangkap seorang pecandu narkotika jenis sabu dari Jalan Flamboyan Raya Medan Sunggal. Pelaku yang diketahui bernama Anwar Effendi Surbakti (33), penduduk Jalan Sunggal Gang Family, ini ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan tentang aktivitas tersangka terkait narkotika jenis sabu. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi GoSumut, Kamis (13/7/2017) membenarkan penangkapan ini.

"Ya, benar. Tersangka diamankan berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti," kata Kompol Hendra.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka guna mengetahui pengedarnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku baru membeli sabu dari seseorang di Pondok Batuan seharga Rp 50 ribu untuk digunakan sendiri.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Yamaha Mio plat BK 6138 AAS sebagai barang bukti.

Selain itu, ia dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.