MEDAN - Untuk meningkat pelayanan dan keamanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menggelar apel tiga pilar, Kamis (14/7/2017) siang, di Aula Kecamatan Medan Maimun. Acara yang melibatkan Babin Kamtibmas Polsek Medan Kota, Babinsa Koramil Medan Maimun, serta Kepling Kecamatan Medan Maimun, ini didasari Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah (Sprint) Operasi Binna Waspada Toba Tahun 2017.

"Salah satunya adalah melakukan pendataan rumah kos-kosan dan rumah sewa termasuk mendata penghuninya dan siapa pemiliknya, serta tamu yang datang wajib lapor dalam tempo 1x24 jam," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing.

Dikatakan Martuasah, tujuan apel tiga pilar ini untuk mengantisipasi adanya perbuatan tindak pidana terorisme dan pelaku narkoba.

"Dikawatirkan ada pelaku tindak pidana teroris dan pengguna/pemakai narkoba dan tidak menutup kemungkinan mungkin sebagai pengedar narkoba di rumah kos-kosan atau di rumah sewa tersebut," beber Martuasah.

Untuk itu, mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bekerja sama.

"Jadi, marilah kita bekerja sama sebagai aparat negara yang terdiri dari 3 pilar untuk melakukan tugas dan tanggung jawab, guna menjamin keamanan warga di wilayahnya masing-masing," jelas Martuasah mengakhiri.

Sementara itu, Camat Medan Maimun mengajak para kepling untuk berperan aktif di wilayah masing-masing dan tidak apatis kepada warganya serta kepada para pendatang, guna antisipasi pelaku teror dan bandar narkoba.

"Kita akan mengaktipkan kembali pos kamling di lingkungannya masing-masing," kata Camat.

Terpisah, Danramil menyatakan dan mendukung tugas-tugas yang disampaikan pimpinan kepada babin kamtibmas, babinsa, dan kepling.