MEDAN - Setelah menang secara voting dalam pemilihan ketua oleh 5 komisoner KPU Sergai di KPU Sumut, M Rizwan akhirnya terpilih menjadi Ketua KPU Serdang Bedagai (Sergai) menggantikan M Sofyan yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (12/7/2017). Dalam voting, Rizwan mendapat dukungan tiga suara sementara Badrun, mendapat dua suara. Setelah terpilih, Rizwan kini mengemban amanah untuk memimpin konsolidasi KPU Sergai pasca kisruh yang menyebabkan Pemberhentian anggota KPU Sergai Edi Susilo dan Sekretaris KPU Sergai Suriadi oleh DKPP.

"KPU Sergai telah memilih M Rizwan sebagai Ketua KPU Sergai yang baru menggantikan M Sofyan," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Mulia mengingatkan agar KPU Sergai segera melakukan konsolidasi demi terselenggaranya penyelenggara yang berintegritas, independen dan akuntabel.

DKPP RI pada 8 Juni lalu menjatuhkan sanksi penurunan jabatan kepada Ketua KPU Sergai M Sofyan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas laporan dugaan suap yang dituduhkan pada Suriadi, Sekretaris KPU Sergai kala itu. Sebagai pelapor adalah anggota KPU Sergai Edi Susilo. Setelah menggelar persidangan, DKPP ternyata kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Edi Susilo serta mengembalikan Suriadi pada instansinya. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras pada anggota KPU Sergai lainnya, Badrun. Kala itu, hanya M Rizwan dan Anda Radiansyah yang luput dari sanksi DKPP. Setelah pencopotan Sofyan, KPU Sergai kemudian memilih Ketua yang baru dan terpilihlah M Rizwan.

Pasca terpilih, M Rizwan mengungkapkan bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebai-baikknya. "Saya akan segera lakukan konsolidasi internal demi penguatan lembaga KPU Sergai," kata Rizwan.

Menurutnya, tugas-tugas tidaklah mudah. Ada tugas untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2018. Semuanya akan terlaksana dengan sukses bila dikerjakan dengan sungguh-sungguh. "Karenanya Saya meminta dukungan semua pihak demi suksesnya tugas-tugas KPU Sergai," imbuhnya.

Sebelumnya dalam hari yang sama, KPU Sumut telah melantik Agus Sunarwan menjadi anggota KPU Sergai menggantikan Edi Susilo yang diberhentikan DKPP RI atas pelanggaran kode etik. Proses PAW (pergantian antar waktu) Agus sendiri sempat diwarnai laporan dugaan keterlibatan Agus di tim kampanye paslon Soekirman-Darma Wijaya pada Pilkada 2015 lalu. Namun kemudian laporan tersebut tidak terbukti setelah proses verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Sumut.

Pasca dilantik, Agus Sunarwan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU dengan sepenuh waktu. "Saya akan segera menyesuaikan diri di lingkungan yang baru dengan menjaga integritas dan indepensi saya," kata Agus.

Selain melantik Agus, dalam kesempatan yang sama KPU Sumut juga melantik Elisati Zendrato dan Siprianus Waruwu, sebagai anggota KPU Nias. Elisati dan Siprianus dilantik menjadi anggota KPU Nias menggantikan Angenano Ndraha dan Otahogo Waruwu yang meninggal dunia Juni lalu.