MEDAN - Terdakwa narkotika, Budi Santoso alias Budi Bewok (37) pria kurang waras (gila) berstatus terdakwa sempat membuat heboh saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan membawa terdakwa untuk mengambil penetapan pembantaran ke Rumah Sakit (RS) Jiwa milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Terdakwa merupakan warga Jalan Brayan Bengkel Gang Perwira, Kecamatan Medan Timur sudah pernah menjalani persidangan. Cuma saya lupa sudah berapa kali sidangnya," kata Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Klas I A Medan, Jaka Manurung kepada wartawan, Kamis (13/7/2017) di PN Medan.

"Dia (Budi Santoso) kita pisahkan dari tahanan lain di rutan. Kita tahan sendiri di blok khusus," ungkapnya.

Disebutkan Jaka, Budi Santoso merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tumbuhan dan tanaman.

"Ancamannya mengenai penyalahgunaan narkotika psikotropika sabu-sabu," terangnya.

Dijelaskan, Budi Santoso alias Budi Bewok dititipkan JPU Kejatisu ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan pada
4 Mei 2017.

"Sejak 4 Mei 2017 lalu kita terima titipan tahanan Budi Santoso alias Budi Bewok," ujarnya.

Jaka tidak dapat menjelaskan apa penyebab JPU Sri Lastati tidak langsung yang bermohon mengajukan pembantaran terhadap terdakwa.

"Kita tidak tahu mengapa jaksanya tidak hadir untuk mengajukan pembantaran tahanan Budi Santoso alias Budi Bewok," ungkapnya.

Terdakwa dibawa dengan menggunakan kenderaan tahanan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) ke PN Medan. Budi Santoso alias Budi Bewok di giring tanpa di borgol menuju ke gedung PN Medan. Perhatian pengunjung PN Medan tertuju kepada sikap Budi Santoso alias Budi Bewok. Setiap pengunjung ditegur dan disalam Budi Santoso alias Budi Bewok.