MEDAN- Terkait pemanggilan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdiksu) M Zein, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian bungkam atas dugaan korupsi penyimpangan dan mark up pengguna dana daftar isian pelaksana anggaran (Dipa) tahun anggaran 2013.

Sebelumnya, juru bicara Kejatisu mengatakan, pemanggilan M Zein terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan mark up pengguna dana dipa Nomor : 023.12.3.079002/2013 dipastikan, Senin (05/06/2017).

Disebutkan, kasus ini masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusu No: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka. "Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka)," tambahnya

Terpisah, praktisi hukum Julheri Sinaga SH saat dikonfirmasi menilai Kejatisu diduga sengaja menutupi informasi tersebut kepada publik. "Bisa saja ada unsur dugaan adanya kepentingan oknum atau Kasipenkum Kejatisu sendiri sehingga tidak memberikan penjelasan kepada publik," cetus Julheri kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).

Menurut Julheri, selaku juru bicara Kejatisu, seharusnya mengambil alibi lain untuk informasi yang disampaikan kepada publik. Sehingga, publik tidak curiga dengan sikap dan perilaku Kasipenkum Kejatisu tersebut. "Kepala Kejatisu sudah selayaknya menurunkan tim jaksa pengawas untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya tersebut. Jika didiamkan, imbasnya sudah dipastikan merusak kepercayaan publik yang selama ini sudah mempercayai kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.

Diketahui, penydik Pidsus Kejatisu telah memanggil enam orang saksi untuk menghadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus guna dimintai keterangan dan membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan mark up pengguna dana Dipa Nomor : 023.12.3.079002/2013 tahun 2013 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Enam orang itu yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu) dan pejabat kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Tahun Anggaran (TA) 2013 Drs Syaiful Syafri, Kepala Seksi SMA Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Disdik Provsu TA 2013 August Sinaga SPd SSt, dan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Disdik Provsu TA 2013 Bambang Siswanto SE MSi.

Kemudian, mantan Kadisdik Provsu dan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang TA 2013 tertanggal 28 Mei 2013 Drs Mohammad Zein MSi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provsu, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) Disdik Provsu TA 2013 Ruslan SH serta Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Informal dan PAUD (PLS) Disdik Provsu TA 2013.