JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa kasus sabu-sabu berinisial MK (42), warga Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan SL (41), warga Kecamatan Medan Tunggal, Kota Medan selama 13 tahun penjara. Dituntut Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/7/2017).

Dalam tuntutannya, JPU Zuhdi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika bukan tanaman. "Menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara subsider enam bulan," sebutnya, di depan majelis hakim yang diketuai Hari Widodo.

JPU juga menuntut MK dan SL untuk membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan barang bukti mobil Honda City yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepada pemiliknya. "Barang bukti mobil dikembalikan kepada keluarga terdakwa. Karena, terdakwa meminjam mobil itu dengan alasan untuk jalan-jalan kepada keluarganya," terang Zuhdi.

Baca: Polisi Jambi Bekuk Kurir Sabu Internasional asal Medan dan Bireuen

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan pada 17 April lalu. Terdakwa mengaku dibayar Rp 20 juta oleh seseorang bernama Tarmizi, warga Aceh.

Terdakwa membawa barang haram seberat 1,2 Kg dari Kota Lhokseumawe dengan mengendarai mobil Honda City bersama rekannya SL. Terdakwa ditangkap anggota Polda Jambi, saat melintas di daerah Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muarojambi. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik yang diduga sabu-sabu 1,2 Kg.

Di persidangan itu, JPU menghadirkan dua orang saksi dari Polda Jambi yang melakukan penangkapan. Saksi mengatakan sabu-sabu ditemukan di bagasi, di bawah ban serap yang telah dirancang.