MEDAN - Sujud syukur dilakukan ratusan buruh Kota Medan dan Deliserdang di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (12/7/2017). Mereka bersuka cita begitu mendengarkan hasil putusan majelis hakim atas gugatan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deliserdang kandas. Mereka yang terdiri dari berbagai elemen organisasi buruh tampak bersemangat meneriak kan yel yel perjuangan buruh sebagai tanda kemenangan. Aksi para buruh ini mendapat kawalan ketat dari jajaran Polrestabes Medan.

Tampak tiga unit mobil water canon dan baracuda dari kepolisian disiagakan di halaman gedung PTUN.

Majelis hakim PTUN Medan yang menggelar sidang putusan dua perkara gugatan yang disidangkan secara berebeda tersebut, dalam amar putusannya majelis hakim sama sama memutuskan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan pengadilan tata usaha negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini.

Selanjutnya, dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp650 ribu.

Usai persidangan, Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh kota Medan dan Deliserdang dan meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.

“Sudah jelas gugatan Apindo ditolak, kita imbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya” ujar Willy didampingi M. Sahrum Ketua SP Kahut SPSI, Purwandi Sekretaris PBB DS, Baginda Harahap Ketua SBMI Sumut dan pengurus serikat lainya di depan gedung PTUN Medan, dalam keterangan persnya yang diterima Pojoksumut.com.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu.

Sehingga, UMK Medan sebesar Rp2.528.000 dan UMK Deliserdang Rp2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus dibayarkan pengusaha terhitung sejak Januari 2017.

“Dan satu minggu ke depan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, maka kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian” pungkas Willy yang juga di percaya menjadi Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB DS).