MEDAN - Belasan warga menolak keras pembangunan tower di Ruko MODA No 310B milik H Akmil BA Jalan Pusat Pasar Medan. Pasalnya, menurut warga sekitar, tower yang sudah rampung itu berdampak negatif dan bisa menyebabkan kanker. Salah satu warga sekitar, Ebi Jeni, 75, menjelaskan pembangunan tiang tower tersebut tanpa persetujuan tetangga Akmil. Selain itu, lanjut Jeni, tiang tower tersebut dikhawatirkan akan menimpa rumahnya tepat di sebelah ruko milik Akmil. "Pembangunan tower ini tanpa terlebih dahulu persetujuan warga sekitar. Dengan beroperasinya tower tersebut, radiasi elektromagnetik yang dihasilkan dalam jangka waktu lama akan berpengaruh buruk bagi kesehatan, terutama kami dan keluarga kami sebagai warga terdekat dari tower," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).

Selain Jeni, warga sekitar lain yang menolak keberadaan tower tersebut yakni Syamsidah, 64, Tetty Gozali, 44,Antony, 67, Sofian, 70, Yenti Sohaimi IR, 47,Lili Sina, 57, M Syawal Junedi Pulungan, 36, Songkono, 71, Ernawati, 44, Suwarty Sohaimi, 67, Ciptawan, 37,dan Bun Lie, 52.

Atas penolakan keberadaan tower itu, sekelompok warga menyurati Lurah Pusat Pasar dan Camat Medan Kota pada tanggal 28 April 2017. Tak berapa lama kemudian, Camat Medan Kota mengeluarkan rekomendasi dan menerbitkan surat agar pembangunan tower dihentikan.

"Tapi, rekomendasi Camat Medan Kota diabaikan oleh pemilik serta kontraktor dan pembangunan terus berlanjut," ujar Jeni warga Jalan Pusat Pasar No 355 Medan.

Meski begitu, warga tidak menyerah. Mereka kembali menyurati Walikota Medan pada tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat yang ditujukan ke orang nomor satu di Kota Medan tersebut, para warga memohon agar pembangunan tower dihentikan. Para warga juga mengadu pembangunan tower itu dilakukan di lingkungan padat penduduk serta tanpa sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.

"Kami juga minta pemilik dan kontraktor untuk memberikan surat dari Kementerian Kesehatan yang isinya menerangkan radiasi yang dihasilkan sinyal tower tidak akan berpengaruh buruk bagi kesehatan warga sekitar. Sekaligus dapat diketahui siapa yang bertanggungjawab apabila warga mengalami gangguan kesehatan akibat sinyal tower tersebut," pungkas Jeni.

Menanggapi surat dari warga, Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Medan menerbit surat pengantar No: 640 5451 yang ditujukan ke Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Surat tersebut berisi untuk menindaklanjuti laporan warga Pusat Pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkannya kepada Walikota Medan.

Lagi-lagi surat tersebut diabaikan oleh pemilik dan kontraktor pembangunan tower. "Pemilik dan kontraktor pembangunan tower mengabaikan surat dari pemerintah karena didekingi oleh oknum aparat penegak hukum," cetus Jeni.

Tak sampai disitu, warga sekitar juga melaporkan penolakan itu ke Ketua DPRD Kota Medan. Namun hingga kini, belum ada jawaban dari pihak wakil rakyat tersebut.

"Jika rekomendasi dari DPRD Kota Medan diabaikan, maka kami akan menyurati dan melaporkan hal tersebut ke DPR RI," ancam Jeni.