LABUHANBATU - Pemerhati masyarakat Labuhantu, Anto Bagun meminta Bupati Labuhanbatu, H. Pangonal Harahap, dan DPRD Labuhanbatu agar cepat tanggap terhadap peristiwa yang dialami masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. "Setidaknya memanggil pihak PT SAB/KSU Amelia untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," uangkap Anto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPAN RI, Selasa (11/7/2017).

"Kami berasumsi perusahaan itu masih siluman (ilegal), perlu keseriusan pemerintah, dinas terkait untuk meninjau ulang legalitas dan izin peralihan fungsi hutan register. Mulai berdiri pada 2005, perusahaan itu namanya PT Hutabarat, setelah pada tahun 2008 berubah menjadi PT Sei Ali Berombang (SAB), kemudian sekitar tahun 2009 kembali namanya berubah menjadi koperasi serba usaha Amelia sampai saat ini," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Wonosari, Maricon Pardede resah dengan nasib yang dialaminya. Saat ini, keluarganya harus tinggal menumpang di Pondok Sitinjak warga Blok Nol, Dusun 4, Desa Sei Kaluang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,

"Banyak kenangan suka dan duka yang kami alami mulai tahun 2000. Aku memantau pada saat itu masih hutan, dan tahun 2001, kami dirikan tempat tinggal kami sampai cucuku juga lahir di rumah berukuran lebar tujuh meter, panjang 14 meter. Bangunan panggung terbuat dari papan lengkap dengan mesin lampu, dompeng sebagai sarana penerangan kami," ujarnya.

Kini, mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi atas apa yang mereka alami.