MANDAILING NATAL - Pelaku yang meletakkan kepala babi di halaman Masjid Al Ikhlas di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina) Minggu (9/7/2017) kemarin, berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polres Madina. Pelaku yang diketahui bernama Faatulo Halawa, ditangkap polisi pada Senin (10/7/2017) kemarin sekira pukul 18.30 dari rumahnya di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal Kabupaten Madina. Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong petugas ke Mapolsek Lingga Bayu.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah meletakkan kepala babi di Masjid Al-Ikhlas pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 04.00.

Informasi yang diperoleh, pelaku sengaja meletakkan kepala babi tersebut dikarenakan pelaku dendam kepada salah seorang dari kelompok penjerat babi dari Sibolga yang bernama Jombi Marbun yang telah mengganggu dan mengancam adik kandung dari pelaku (Faatulo Halawa) yang bernama Juni Warni Halawa agar mau berpacaran dengan adik pelaku, sehingga pelaku memancing amarah dari masyarakat yang beragama Islam agar masyarakat yang beragama Islam mengusir atau terjadi amukan massa terhadap kelompok penjerat babi dari Sibolga tersebut.

Pelaku mengetahui betul bahwa yang beragama Islam mengharamkan binatang babi, sehingga masyarakat yang beragama Islam mudah terprovokasi.

Tak hanya itu, pelaku diketahui benci kepada masyarakat yang beragama Islam yang dianggap sangat fanatik, dikarenakan pada saat masyarakat yang beragama Nasrani mengadakan acara adat atau pesta selalu menggunakan bahan makanan dari daging babi dan hal itu sering dilarang masyarakat yang beragama Islam dikarenakan bau dari masakaan daging babi tersebut mengganggu penciuman dari masyarakat yang beragama Islam. Hal itulah yang membuat pelaku benci dengan agama Islam yang dianggapnya terlalu fanatik.

Akibat dari perbuatan pelaku, mengakibatkan timbul rasa permusuhan masyarakat yang beragama Islam dengan para penjerat babi.

Pelaku secara sadar mengetahui apa akibat yang dilakukan oleh pelaku, yaitu terjadinya keributan di kampung tersebut agar mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Soni yang dihubungi GoSumut melalui aplikasi WhatsApp-nya, Selasa (11/7/2017) membenarkan penangkapan ini.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas, diminta kepada semua pihak agar tidak terprovokasi terkait kasus ini. Jangan sampai ada tindakan tindakan yang dapat memicu kericuhan sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Madina khususnya," tegas Kapolres.