MEDAN-Diduga melakukan penistaan agama dalam postingan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) di Facebook, yang dinilai merendahkan suatu kelompok agama dan memicu kemarahan bagi umat islam.

"‎Kalimat-kalimat yang diposting di Facebook, Saudara Antoni Hutapea, saya berikan penilai ada kalimat merendahkan dan melakukan penistaan agama. Karena itu, bisa membuat kemarahan orang islam," sebut saksi ahli, Agus Bambang Hermanto sebagai Saksi Ahli dari Balai Bahasa Sumatera Utara dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agus dalam memberikan kesaksian pada persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antoni Hutapea mengatakan selain merendahkan agama islam, Antoni juga dinilai menebarkan kebencian, yang bisa membuat keresahan ditengah masyarakat. Antoni‎ dalam postingannya didalam facebooknya, juga merendahkan Nabi Muhammad SAW, Aisyah selaku istri Nabi Muhammad SAW bersama keluarga lain dari Nabi Muhammad SAW.

"Saya jelasi satu persatu, terdakwa merendahkan Alquran. Dimana Alquran jiplakan ‎Bibel, artinya jiplak itu, adalah membuat karangan orang tanpa izin. Ini sebagai bentuk merendahkan kita Suci Alquran. Dengan ini, membuat kemarahan dan permusuhan ditengah masyarakat," tutur Agus.

Kemudian, bahasa merendahkan agama Islam yang dilakukan Antoni Hutapea dalam postingannya, menyebutkan istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad‎.

"Bahasa Hypersex artinya memiliki seks yang berlebihan. Sedang di ewek, merupakan bahasa dari Sunda, artinya disetubuhi menantu, mertua oleh Nabi Muhammad. Ini bahasa sudah menyebarkan kebencian," jelas Agus dengan tegas.

Majelis hakim, Erintuah Damanik menegaskan apa kesimpulan dari kasus ini, dari pandangan Saksi Ahli Bahas itu?.‎ Agus dengan tegas mengatakan terdakwa Anto Hutapea sudah melakukan penistaan agama dengan merendahkan Nabi Muhammad bersama keluarganya dan Kita Suci Alquran.

"Karena FB (Facebook), disebarkan secara menyeluruh dengan Kalimat-kalimat meredahkan. Bukan penistaan agama saja. Tapi, menimbulkan kemarahan dari golongan umat islam," tandasnya.

Selain Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo pada sidang ke-5 itu, juga menghadirkan dua saksi lain yakni, Ahmad Zuhri dari MUI ‎Medan dan Romi Faddli Rahmat saksi ahli dari Fakultas ilmu komputer ‎dan Ilmu teknologi informatika‎ Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam kesaksiannya, Romi mengungkapkan bahwa postingan Antoni Hutapea tidak ada editan‎ atau murni diposting oleh terdakwa sendiri melalui Smart Phone Antoni sendiri.
"Screen Shot percakapan, saya analisis, menggunakan program saya miliki. Gambar yang diberikan penyidik (Polrestabes Medan) tidak ada perubahan. Maksodnya tidak ada diedit," ujar Romi.

Romi menyebutkan postingan itu, bukan dari status. Namun, percakapan dilakukan Anto Hutapea bersama teman-temannya didalam akun facebooknya, yang mengomentari status dari terdakwa.

"Ini dia (terdakwa,red) mengomentari statusnya sendiri dari percakapan di Facebook. Akun tersebut, resmi punya Antoni Hutapea. Tidak ada editan, karena dari aplikasi yang saya miliki terlihat antara satu dengan yang lainnya. Jadinya, tidak diedit (asli) postingan terdakwa," jelasnya.

Meski tidak melihat seutuhnya percakapan di facebook dilakukan Antoni berujung terjadinya penista agama. Namun, saksi menyakini postingan itu dilakukan terdakwa tanpa dihecker oleh orang lain."Kalau dihecker lain lagi perbedaannya," kata Romi.

Kembali hakim menanyakan kesimpulan dari keterangan saksi. Romi mengatakan untuk bijak menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan perkataan atau postingan menimbulkan kebencian dan penistaan agama.

"Batasan menggunakan media sosial, jangan sampai menyentuh ranah SARA dan kebencian. Jangan memosting berita bohong atau hoax juga‎," tandasnya.

Usai mendengari keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/7) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lain.

Atas perbuatannya, Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎.