MEDAN - Nasrullah (48) penduduk Jalan Pringgan Pondok Seng Gang. Perjuangan Nomor. 4 Dusun VI Desa Helvetiak Kecamatan Sunggal terpaksa melaporkan tetangganya, Dio Sutanto (22) karena melakukan pencurian di rumah korban.

Saat beraksi, Dio bersama dua rekannya bernama Yogi dan Putra masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.

Akan tetapi, dua rekan Dio berhasil lolos. Sedangkan Dio sendiri berhasil diringkus petugas yang menindaklanjuti laporan korban.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi GoSumut, Senin, (10/7/2017) membenarkan kejadian tersebut. "Benar. Tersangka kita bekuk berdasarkan laporan korban," kata Daniel.

Dijelaskannya, aksi nekat para pelaku terungkap setelah anak korban melihat ketiganya masuk ke rumahnya. Melihat itu, anak korban langsung berteriak. "Nah, teriakan ini membuat para pelaku terkejut dan melarikan diri," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Naas bagi Dio, Daniel menyebutkan, anak korban mengenalinya sebagai salah seorang pencuri yang masuk ke kediamannya. "Dio langsung ditangkap setelah menerima laporan korban. Sementara dua rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri tengah diburon oleh petugas," sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Imbas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri di rumah korba bersama dua rekannya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah besi menyerupai obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.