MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon (Paslon) dalam Pilgubsu hendaknya tidak pada batas waktu akhir pendaftaran. KPU juga berharap agar parpol mendaftarkan pasangannya di awal pembukaan pendaftaran, bukan di akhir detik-detik penutupan pendaftaran.

“Sehingga pendaftaran di KPU lebih tenang, lebih baik juga terhindar konflik parpol itu sendiri,” tukas Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga, Senin (10/7/2017) ketika ditanya wartawan.

Pendaftaran Paslon

Lebih lanjut, ia memaparkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Pilgubsu mulai 1-7 Januari 2018. Pendaftaran pasangan calon mulai 8-10 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman KPU guna mendapat tanggapan. Lalu pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya juga dilaksanakan penelitian berkas pasangan calon. Perbaikan syarat pasangan calon, penelitian perbaikan syarat paslon.

“Setelah semuanya dilalui baru dilaksanakan, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Keesokan harinya lalu dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon,” tandasnya.