YUSRIL Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR, Senin (10/72017) besok sekira pukul 14.00. "Saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin tgl 10 Juli besok jam 14.00. Acara RDPU tsb seperti tertera dalam undangan adalah "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara"," ungkap Yusril dalam rilis yang diterima, Minggu (9/7/2017).

Dalam TOR yang diemail ke Yuzril, dirinya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara termasuk apakah DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.

"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tsb dengan DPR hingga selesai," ungkap Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Pada RDPU besok, dirinya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang dia junjung tinggi.

"Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tsb, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin "memperkuat atau melemahkan KPK". Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," tandasnya.

Karena itu, sambung Yusril, keterangan yang akan dia berikan besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.

"Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Andai kata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," jelasnya.