BANDA ACEH - Seorang pria diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MZ (35), warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap‎ di kawasan terminal di Gampong Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Jumat (7/7/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Narkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, menurut laporan yang diterima dari Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51,2 gram.

"Selain itu, diamankan juga satu unit telepon seluler merek nokia dan sebuah dompet berwarna cokelat," ujar Kombes Pol Agus Sartijo kepada GoAceh.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Ipda Novrizaldi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang penyalahgunaan di kawasan terminal tersebut. 

"Setelah diselidiki, pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti yang dibawa tersangka yang diletakkan di dalam saku celananya," jelas Dir Dit Narkoba Polda Aceh ini.

?Sementara itu, saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bireuen, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.