BATUBARA-Perbuatan Rijal Rano (30) kini harus menuai ganjarannya, sebab, warga Jl.T.Amir Hamzah, Link IV, Kel.Pangkalan Dodek, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara itu telah dilaporkan oleh keluarga korban dan sebut saja korban dengan nama Melati (16) berdasarkan Laporan Polisi LP/165/VI/2017/SU/Res Batubara, tertanggal 9 juni 2017, dan sesuai sp.kap/125/VII/2017 tanggal 6 juli 2017 tersangka akhirnya ditangkap oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Batubara AKBP Dedi Indriyanto SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH, MH membenarkan atas tertangkapnya Rijal Rano yang diduga melakukan persetubuan anak di bawah umur dalam kamar mandi korban.

Dijelaskan Kasat, bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat tanggal 9 juni 2017, sekira pukul 01.00 WIB saat tersangka dan korban berada didalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan tersebut. Saat tersangka keluar dari dalam kamar mandi ternyata diketahui oleh keluarga korban dan melarikan diri, taklama berselang akhirnya korbanpun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.

Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Kamis 6 juli 2017, sekira pukul 14.30 WIB saat tersangka berada dipajak ikan Medang Deras dan kemudian dibawa ke Polres Batubara untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah pacarnya, namun tersangka salah jalan karena melakukan pencabulan anak yang masih dibawah umur. Tersangka saat ini sudah di Polres Batubara, dan terhadapnya dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan anak Nomer 35 tahun 2014," jelas Kasat Reskrim mengakhiri.