JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki pekerjaan rinci.

Salah satunya, mereka telah melakukan dengar pendapat dari para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi, meminta KPK tetap membongkar kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah ditanganinya.

"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya,” tegasnya dalam diskusi bertajuk “Nasib KPK di Tangan Pansus” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Pasalnya, dia menegaskan bahwa pengguliran hak angket ini tak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP yang diduga banyak melibatkan anggota DPR.

“Disikat saja sampai kepuncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak nanti dikait-kaitkan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Diketahui, banyak pihak menduga pengajuan hak angket ini erat kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pasalnya, hak angket digulirkan setelah Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. ***