MEDAN-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepertinya enggan lebih jauh mendalami keterlibatan ‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar.

Pasalnya, Kejatisu hanya melakukan penyidikan sebatas dua tersangka saja, kedua tersangka tersebut, adalah ‎mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

"Kita masih tetapkan dua tersangka, dan untuk PPK masih sebatas saksi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian‎, Jumat (7/7/2017).

Disinggung apakah Chairul Haitamani tidak ada disebut- sebut terlibat dalam kasus ini dari keterangan tersangka Kadis maupun Bendahara. Sumanggar enggan banyak komentar

"Belum bisa kita jadikan tersangka. Kita tunggu dulu yah sidang nya jika nanti ada bukti baru maka kita telusuri,"bebernya singkat.

Namun saat kembali disinggung apakah Chairul memang tidak terlibat dalam kasus ini. Sumanggar tak memberi jawaban.

"Tunggu saja nanti yah, karena kami lagi siapkan dakwaan untuk kedua tersangka dulu agar secepatnya diadili,"pungkasnya.

Diketahui, dalam pendalaman kasus ini Kejatisu tidak akan lakukan penyidikan kembali alias dihentikan penyidikan sementara. Namun, Sumanggar mengatakan penyidikan akan kembali dilakukan, bila ada temuan atau fakta baru yang diperoleh dari persidangan dua tersangka, nantinya di Pengadilan Tipikor Medan.

"Untuk itu (penyidikan kembali dilakukan), bila kita ‎melihat dari perkembangan atau fakta yang terungkap persidangan untuk (tersangka) yang lainnya," tutur Sumanggar.

Sumanggar juga mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.

"Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejatisu," jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan bahwa dalam penghitungan kerugian dalam kasus ini, tidak susah dan cepat selesai dilakukan penghitungan kerugian negaranya."Karena, ini 66 kegiatan perawat jalan, merupakan proyek penunjukan langsung (PL)," ungkapnya.

Namun, ada kesalahan dan melawan hukum mengakibatkan negara dirugian. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu, seluruh dikerjakan oleh ‎CV. Karya Bakti Mandiri.

"Jadinya, semua pengerjaan dilakukan ‎‎CV. Karya Bakti Mandiri," ujar Sumanggar.‎