MEDAN-Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Senin (3/7). Dua orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.

Kedua tersangka yakni Lukman Damanik selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simlungun. Kemudian Flora Sandora Purba yang berperan sebagai suruhan dari Lukman yang melakukan pemungutan terhadap 4 orang calon ASN.

“Keduanya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam OTT tersebut, dari lokasi, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan yang berisi uang Rp 20 juta, 1 buah amplop atas nama Ferawati boru Silalahi yang berisi uang Rp 20 juta, uang sejumlah Rp 10 juta dengan tulisan Nova Meilina.

Kemudian 1 blok uang Rp 10 juta tanpa nama, 1 blok uang Rp 10 juta tanpa nama, 1 buah amplop putih tanpa nama berisi uang Rp 10 juta,1 buah laptop merek Acer milik Flora Purba,1 buah tas ransel merek Acer milik Flora Purba,1 buah flashdisk merek Toshiba 16 GB, 5 buah amplop kosong bertulisan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang,1 buah buku tulis berisi daftar nama setoran, dan 5 unit HP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 5 ayat 2 sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo Pasal 56 KUHPidana.