PALAS-Tahun depan, 2018, Pilkada serentak akan digelar. Termasuk Kabupaten Padang Lawas (Palas). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Palas-pun sudah menyiapkan berbagai aturan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar.

Berikut aturan yang diterapkan KPU dan besarnya anggaran yang akan digelontorkan. Bahkan, KPU sendiri dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi seputar hal ini. Bocoran yang diterima ada 5 aturan dan besarnya anggaran Rp26 miliar.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tersebut meliputi : Pertama, PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya PKPU nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Kemudian PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Lalu, PKPU nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Serta PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Komisioner Divisi Logistik KPU Palas, Rahmad Siregar, menjelaskan, secara umum tahapan pilkada serentak 2018 untuk Kabupaten Palas dimulai sejak tanggal 27 September 2017, hingga tanggal 6 juli 2018, untuk penyelesaian hasil pemilukada bupati dan wakil bupati, dan tanggal 9 juli 2018, untuk rekapitulasi hasil pemilukada provinsi.

Untuk pemilukada serentak 2018 nanti, lanjut Rahmad, pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati sekaligus pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur. ” Kegiatan pemilukada bupati dan wakil bupati anggarannya sudah ditampung di APBD Palas sebesar 26 miliar,”ujar Rahmad.

Sedangkan untuk anggaran Pilkada gubernur dan wakil gubernur, KPU Palas sudah bersepakat dengan Pemkab Palas, kalau anggaran sebesar 26 miliar itu diluar anggaran untuk biaya item-item kegiatan pemilukada Provinsi Sumut.