MEDAN - Hendy (31) terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara selama seumur hidup kembali divonis dengan penjara selama enam tahun karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 5,12 gram, di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2017). Terdakwa Hendy yang juga komplotan gembong narkotika Togiman untuk kasus kepemilikan 21,425 Kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, majelis hakim.

"Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dengan berat di atas lima gram. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Ahmad Sayuti.

Usai membacakan nota putusan, hakim Ahmad Sayuti menyatakan, hukuman tersebut diberikan lantaran Hendy merupakan residivis. Untuk diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonisnya sama dengan tuntutan. Kami terima putusan hakim," kata JPU Ricky Pasaribu usai sidang.

Dia menceritakan, tertangkapnya Hendy berawal dari razia rutin yang dilakukan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan pada 24 September 2016 silam. Dari ruangan sel Hendy ditemukan sabu seberat 5,12 gram. "Selanjutnya Hendy diproses di Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya, terdakwa divonis penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 21 Kg lebih dan puluhan ribu pil ekstasi," beber JPU Ricky.

Untuk diketahui, pada kasus tersebut, Hendy duduk sebagai pesakitan bersama istrinya Mirawaty alias Achin, Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dan Togiman. Untuk kasus tersebut, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memvonis Hendy, Togiman dan Achin dengan pidana penjara seumur, sementara Mr Lim dihukum delapan tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Selanjutnya JPU mengajukan banding atas putusan tersebut setelah sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati.