MEDAN-Terdakwa penista agama islam, Anthony Ricardo Hutapea, tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas hal tetsebut, Majelis hakim sepenuhnya menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak membawa Anthony Hutapea, ke persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7/2017).

Akibatnya persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) ditunda

"Kita tunda karena ada kesalahan jaksa, maka persidangan tidak dapat dimulai," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Sebelumnya, JPU Aisyah menjelaskan alasannya kepada majelis hakim karena ada kesalahan menghadirkan Anthony Hutapea dari Rutan Tanjunggusta.

"Terdakwa (Anthony Hutapea) lupa dibon, akibatnya tak bisa meminjam tahanan dari rutan Majelis," ucap Aisyah.

Atas kejadian ini, persidangan pun ditunda dan tidak dapat dilanjutkan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Anthony Hutapea pada persidangan berikutnya, hari ini Selasa (4/7/2017) besok.