LABUHANBATU - Hakim Batubara, warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bilah Hulu, Sabtu (1/7/2017) kemarin sekira pukul 10.00. Dari keterangan korban yang diketahui bernama Hakim Batubara (53), ia dibacok dengan menggunakan sebilah parang panjang yang dilakukan Jhonson Fredi Tampubolon (43) di kedai tuak di simpang monja Jalan Veteran, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (30/6/2017) sekira pukul 23.00.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP P Gultom ketika dikonfirmasi perihal ini membenarkan. Menurut Kapolsek, kejadian ini berawal ketika saksi Samuel Panggabean (31) dikejar tersangka terkait dengan masalah penumpang bus. Saksi lari ke kedai tuak di simpang monja Jalan Veteran Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

"Saat itu pemilik kedai tuak melarang tersangka untuk tidak buat keributan dan tersangka pergi meninggalkan saksi. Sekira 10 menit kemudian tersangka datang dengan membawa sebilah parang panjang dan mendatangi saksi ke kedai tuak yang sama," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2017).

Masih dikatakan Kapolsek, melihat kedatangan tersangka, saksi masuk ke dalam ruangan yang ada di kedai tuak tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan saksi. Masyarakat yang sedang minum tuak melerai dengan cara menarik keluar tersangka dari dalam kedai tuak.

Karena merasa terganggu akibat keributan yang dibuat tersangka, korban mengambil sepotong bambu dan mendatangi tersangka dengan mengatakan, ”Kau selalu bikin ribut di sini” sambil memukul tersangka dengan bambu. Akan tetapi pukulan itu tidak mengenai tersangka.

Selanjutnya tersangka membacokan parangnya ke arah kepala korban namun parang tersebut dapat di tangkap korban dan Tersangka menarik parang tersebut yang mengakibatkan tangan korban luka dan berdarah.

Kemudian tersangka membacokkan parangnya lagi mengarah ke kepala Korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka dan berdarah. Akibat kejadian tersebut, sekira pukul 10.00 korban membuat laporan pengaduan di Polsek Bilah Hulu.

Tak menunggu lama, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Sabtu (1/7/2017) sekira pukul 13.00, tersangka berhasil diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan sebilah parang panjang dari rumahnya yang digunakan tersangka membacok korban.

"Usai mengamankan, tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang langsung diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut," tandasnya.