MEDAN - Setelah diburon petugas, akhirnya pemilik akun Facebook, atas nama Surya Hardiyanto penyebar berita bohong (hoax) terkait motif penyerangan yang menewaskan seorang personel kepolisian di Markas Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Mapolda - Sumut) pada Minggu, (25//6/2017) pekan lalu terkait hutang - piutang akhirnya ditangkap polisi.

Pemilik akun yang sempat membuat heboh tersebut dikabarkan ditangkap petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda - Sumut di kawasan kabupaten Deliserdang, Minggu, (2/7/2017).


"Di Deliserdang. Sudah kita amankan tadi pemilik akun FB atas nama Surya Hardyanto," kata Kasubdit II / Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni.

Dijelaskan Herzoni, saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. "Begitu juga rumah pelaku, saat ini tengah dilakukan penggeledahan guna mencocokkan kartu indentitas dan akun media sosialnya," jelasnya.

Namun, Herzoni belum memberi keterangan mendetail mengenai hal itu dengan alasan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan termasuk pendalaman terkait motif postingan tentang kasus penyerangan yang mengakibatkan gugurnya Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging.

Akan tetapi, ia tidak menampik pihaknya telah mengamankan pemilik akun yang postingannya merupakan hoax terkait peristiwa penyerangan Mapolda Sumut tersebut sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, pasca penyerangan Mapolda Sumut yang menyebabkan seorang personel Satuan Yanma Polda Sumut gugur karena ditikam pisau oleh dua orang pelaku, beredar isu di media sosial bahwa penyerangan itu terkait hutang - piutang. Kabar tersebut disebarkan lewat media sosial oleh pemilik akun Facebook Surya Hardiyanto.

Pernyataan itu kemudian dibantah pihak kepolisian. Tidak hanya itu, polisi langsung memburu pemilik akun tersebut dan berhasil mengamankannya di kawasan kabupaten Deliserdang.